Jumat, 13 April 2012

Hak Perlindungan Anak

Tema: HAM


Anak adalah karunia dari Tuhan yang harus dikasihi dan dilindungi, maka kita sebagai Orang tua harus menjaga, mendidik dan mengasihi anak kita dengan sepenuh hati. Tetapi banyak orang tua sekarang yang tidak mempunyai rasa manusiawi lagi terhadap anaknya di karenakan umur yang belom waktunya menjadi orang tua tapi mereka mengharuskan menjadi orang tua seperti anka Remaja SMA bahkan SMP sudah mempunyai anak. Karena mental mereka yang belom bisa untuk menerima seorang anak banyak ibu muda ini menggurkan bahkan membuang anaknya ketika lahir.

Maka dari itu disini saya akan membahas Hak Perlindungan Anak karena semua anak memiliki Hak untuk hidup dengan bahagia dan tenang. Mereka semua itu adalah para calon masa depan yang harus kita didik dan kita lindungi.
Belakangan tahun ini banyak kasus tentang Penjualan anak, Penyiksaan, mempekerjakan anak di bawah umur bahkan banyak kasus Orang dewasa melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. 

Dikarenakan kasus ini semakin meningkat maka mulai Tahun 2002 bulan oktober tanggal 22 Pemerintah RI mengeluarkan Undang Undang Perlindungan anak nomor  yang berisi:

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.  
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.  
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.   
16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Maka dari itu mulai sekarang dan seterusnya kasihi lah anak anak yang telah di titipkan oleh Tuhan jangan sia-siakan mereka yang akan membuat penyesalan diakhir.
SAVE Children J

0 komentar:

Posting Komentar